JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Bintan 2024 pada Jumat 10 Januari 2025.
Ketua Tim Kuasa Hukum Budi Prasetyo, Agung Ramadhan Saputra, pemohon yang menggugat Pilkada Bintan di Jakarta, Selasa 7 Januari 2025, menyatakan siap menghadapi persidangan perdana tersebut.
“Kami akan menyampaikan fakta-fakta dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi di Bintan,” ujarnya, yang didampingi Jan Wahyu Al Haadi, anggota tim kuasa hukum pemohon.
Jan Wahyu mengungkapkan gugatan Pilkada Bintan 2024 diajukan untuk mencegah hadirnya pemimpin yang terpilih dari proses pilkada yang penuh kecurangan. Gugatan di Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Bintan.
“Mahkamah Konstitusi merupakan tempat terakhir untuk mendapatkan keadilan dalam demokrasi pilkada,” ucapnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Yudistira Darmawan T Putra mengharapkan hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan dari sengketa Pilkada Bintan 2024.
“Kami optimistis dan yakin Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan gugatan kami untuk membatalkan Keputusan KPU Bintan Nomor 622 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Bintan 2024,” ucapnya menegaskan.
Baca juga: Gugatan PHPU Pilkada Bintan 2024 Teregistrasi, MK Segera Gelar Pemeriksaan
Yudis mengungkapkan seluruh berkas gugatan sudah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. “Kami akan menyampaikan argumentasi hukum kenapa Pilkada Bintan harus dibatalkan setelah ditemukan berbagai dugaan kecurangan atau pelanggaran,” katanya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News