IndexU-TV

MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024, Paman Gibran Batal Jadi Majelis Hakim

Hakim Konstitusi, Anwar Usman. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil pemilihan anggota legislatig (Pileg) 2024 mulia hari ini, Senin 29 April 2024.

Sidang MK kali ini berbeda dengan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebelumnya untuk perkara pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Sidang sengketa Pileg 2024 hari ini bakal dilakukan tiga panel majelis hakim, yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

“Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulis, Senin 29 April 2024.

“Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih,” sambung dia.

Namun Hakim Guntur mengisi Panel III menggantikan Anwar Usman, hal itu karenakan terdapat perkara yang melibatkan PSI sebagai pihak terkait.

Oleh karena itu, posisi Anwar Usman untuk perkara tersebut digantikan Guntur. Anwar diketahui merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

“Kenapa (perkara) ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada hakim konstitusi yang mestinya di Panel III untuk perkara ini tidak bisa mengadili,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Hakim Guntur Hamzah,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam ruang sidang Panel III, Senin 29 April 2024.

Putusan MK Hasil Sidang Sengketa Pileg 10 Juni 2024

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan pembagian penanganan jumlah perkara masing-masing panel adalah Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Fajar mengatakan MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

“Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024,” terangnya.

Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara.

Adapun jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yakni 26 perkara.

Exit mobile version