IndexU-TV

Tok! MK Juga Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud, Senin (22/06/2024). (Foto:Dok/Tangkapan layar Ulasan.tv)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, menolak dalil permohonan gugatan sengketa penetapan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebelumnya, MK juga menolak gugatan dalil dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024.

MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin 22 April 2024 petang.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU, saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sambung Hakim Suhartoyo.

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut menyebutkan terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.

Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Dua perkara ini diputuskan setelah sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang diikuti 8 dari 9 hakim konstitusi.

Kedelapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Pada dua perkara itu, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini,  berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

Exit mobile version