MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun

Ketua MK, Anwar Usman saat memimpin sidang uji materi gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023). (Foto:Tankapan layar YouTube MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak gugatan soal batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 70 tahun, dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Perkara gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro terregistrasi dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023.

MK melaksanakan sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hari ini, Senin (23/10/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Anwar Usman, Senin (23/10/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah Anwar Usman.

Perkara Nomo102/PUU-XXI/2023 yang dilaporkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro dalam petitumnya memohon Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Selain itu, mereka bertiga juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.