Mobil Terguling, Satlantas Polresta Tanjungpinang Sebut Sopir J&T Express Lalai

Mobil ekspedisi J&T Express terguling di simpang lampu merah Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) sebut insiden kecelakaan mobil ekspedisi J&T Express yang terguling di simpang lampu merah Jalan Tugu Pahlawan lantaran sang sopir lalai.

Diketahui, mobil ekspedisi J&T Express yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut merupakan jenis minibus Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BP 8417 YT.

Sang sopir bernama Satdaw awalnya mengaku mobil yang kemudikannya mengalami rem blong, hingga menabrak pagar beton tepat di depan gedung serbaguna Gita Bahari lalu terguling.

“Sudah di cek anggota kita, ternyata remnya tidak blong. Biasalah, karena tidak mau disalahkan, alasannya rem blong,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri.

Dari hasil interogasi, kata AKP Syaiful Amri mengatakan, supir mengaku dirinya mengemudi mobil melaju kencang dari turunan Jalan Dr Sutomo hendak masuk ke Jalan Tugu Pahlawan.

Saat sudah melewati traffic light, mobil tersebut terlalu ke tepi jalan. Jadi, ban mobil sebelah kiri naik ke trotoar dan parit. Sehingga membuat mobil terbalik.

“Intinya kurang hati-hati atau lalai. sopirnya mau ganti rugi atas kerusakan mobil yang dikemudikannya,” jelas Syaiful Amri.

Berita sebelumnya, supir J&T Express, Satdaw mengaku, rem mobil yang dikemudikan blong. Sehingga dirinya tidak bisa menghentikan mobilnya, meskipun dirinya sudah berupaya menggunakan rem tangan mobil.

“Saya menghindar motor ramai didepan saya. Makanya, saya tabrak tembok pagar ini,” sebut dia.