Mundur dari Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat Pilih Jadi Bacaleg PKB

Mantan Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat (keempat dari kiri) bersama pengurus DPC PKB Karimun. (Foto:Ist)

KARIMUN – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Nurhidayat mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan Dayat mengundurkan diri, karena lebih memilih maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2024.

Dayat mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), untuk maju sebagai anggota DPRD Kabupaten Karimun.

Selanjutnya, Dayat akan bertarung di pemilu legislatif (Pileg) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II yakni wilayah Moro, Sugie Besar dan Durai.

Menurut Dayat, dirinya memilih ikut menjadi bacaleg di PKB lantaran memiliki visi dan misi yang sama dengan energi maupun kekuatan yang ada di dalam partai tersebut.

“Dengan PKB saya yakin kita bisa menuntaskan permasalahan yang ada di Kabupaten Karimun secara bersama-sama,” terangnya.

Dayat menyampaikan alasannya terjun secara langsung dalam dunia politik, karena ingin melakukan pembangunan secara nyata melalui fungsi dan peran legislatif, terutama di daerah kelahirannya yakni Desa Jang di Kecamatan Moro.

“Sebut saja soal pemerataan kesejahteraan dan agar tidak ada distorsi terkait aspek kesehatan misalnya. Baik infrastruktur, bangunan fisik, orang per orang. Sehingga tidak tercecer kesejahteraannya, ini yang menjadi dasar cukup kuat mendorong saya terjun ke arena politik ini,” paparnya.

Baca juga: Polda Kepri Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos di Tahun Politik