IndexU-TV

Nama Mantan Bupati Bintan Disebut dalam Sidang Korupsi Wisata Mangrove

Sidang Korupsi Mangrove
Sidang korupsi wisata mangrove di PN Tanjungpinang. (Foto: MB Ashab)

TANJUNGPINANG – Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin 24 Maret 2025.

Sidang ini menghadirkan tujuh terdakwa, yaitu Herika Silvia, Sri Heny Utami, Julpri Ardani, Mazlan, Herman Junaidi, La Anip, dan Khairudin.

Dalam kesempatan itu jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bintan, yakni Risyad Fallah Dwi Nugroho, Lunita Jawani, Maiman Limbong, dan Dedi Simatupang memeriksa keterangan tujuh orang saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Roelan Ariebowo (Sopir Camat Teluk Sebong Sri Heny), Rio Hamzah (Sopir Camat Teluk Sebong, Julpri), Arifin Napitupulu (Mantan Ketua Koperasi Karyawan Wira Artha PT Bintan Resort Cakrawala (BRC), Andri Haris (mantan Bendahara Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC), Sherly Novita (Kepala Keuangan PT BRC), Resty Rian Budisa (Petugas Administrasi Tiket) dan Khelle (Operator PT Bintan Green Mangrove).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra dengan didampingi Hakim Anggota Fausi dan Syaiful, diwarnai pengungkapan fakta mengejutkan. Baik hakim, jaksa, penuntut umum, serta penasihat hukum masing-masing terdakwa mencecar para saksi tentang sepengetahuannya yang menjerat para terdakwa. Nama mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, disebut-sebut dalam kesaksian salah satu saksi.

Nama Apri Sujadi muncul ketika Arifin Napitupulu, mantan Ketua Koperasi Karyawan Wira Artha PT Bintan Resort Cakrawala (BRC), memberikan kesaksian. Saat itu, penasihat hukum terdakwa Herika Silvia, Janu, menanyakan tentang perjanjian kerja sama antara Pemkab Bintan dan Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC terkait pemungutan retribusi wisata mangrove.

Dalam perjanjian bernomor 51 Tahun 2018, Apri Sujadi bertindak atas nama Pemkab Bintan sebagai pihak pertama, sementara Arifin Napitupulu sebagai pihak kedua. Perjanjian ini menjadi dasar penarikan retribusi sebesar Rp10.000 per wisatawan yang berkunjung ke wisata mangrove Sei Kecil, Teluk Sebong.

Arifin juga mengungkapkan bahwa sebelum ada komite pengelola, wisata mangrove tetap berjalan. Komite dibentuk untuk mengatur kebijakan wisata mangrove, di mana Koperasi Wira Artha ditunjuk sebagai pelaksana utama.

Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa setiap tiket wisatawan yang dijual seharga Rp150.000 memiliki berbagai potongan, di antaranya: Jeti PT BRC: Rp10.000, Asuransi: Rp10.000, Retribusi: Rp10.000, Kontribusi/Konservasi: Rp15.000. Sisanya diserahkan kepada operator tour mangrove

Namun, yang menjadi sorotan adalah aliran dana kontribusi yang diberikan kepada berbagai pihak di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

Saksi Andri Haris, mantan bendahara koperasi, menyebut bahwa uang kontribusi diserahkan kepada camat, kepala desa, dan lurah dengan bukti kwitansi. Namun, ketika ditanya oleh Hakim Boy Syailendra tentang jumlah total dana yang diberikan, Andri mengaku tidak ingat secara pasti dan hanya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, saksi Khelle, seorang operator tour mangrove, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, operator yang menggunakan jeti PT BRC wajib mendaftar dan membayar kontribusi ke komite. Namun, ia mengaku sempat meminta surat resmi sebagai dasar hukum pemungutan dana kontribusi, tetapi tidak pernah diberikan.

Sejumlah terdakwa membantah keterangan saksi yang dianggap tidak sesuai fakta. Mazlan menolak pernyataan Khelle terkait mekanisme penetapan harga kontribusi, menyebutnya sebagai “kesalahan besar.” Julpri, yang menjabat sebagai camat pada Juni 2023–Mei 2024, membantah menerima uang kontribusi hingga Rp200 juta, seperti yang disebutkan dalam kesaksian.

Terlepas dari kasus yang bergulir, wisata mangrove di Teluk Sebong masih tetap beroperasi. Saksi Sherly Novita, Kepala Keuangan PT BRC, menyebutkan bahwa sejak Oktober 2024, pengelola tidak lagi membayar kontribusi atau retribusi ke komite, dan retribusi kini langsung ditransfer ke kas daerah.

Roelan selaku sopir Camat Teluk Sebong Seri Heny mengambil uang dalam amplop di pujasera Lagoi. Rio juga mengambil uang disuruh Camat Teluk Sebong Julpri.

Baca juga: 7 Terdakwa Korupsi Mangrove Bintan Didakwa, Tak Ajukan Keberatan

Setelah pemeriksaan saksi itu hakim menunda sidang hingga 17 April 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya diberitakan, Dalam dakwaannya, Fallah menguraikan perbuatan para terdakwa serta jumlah dana yang diterima dalam perkara ini.

  • Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong) menerima sekitar Rp30 juta dari dana kontribusi operator wisata mangrove Sebong Lagoi.
  • Herman Junaidi (Pj Kades Sebong Lagoi) menerima sekitar Rp75 juta.
  • La Anip (Kades Sebong Pereh) mendapatkan Rp165 juta.
  • Khairuddin (Lurah Kota Baru) menerima sekitar Rp89,5 juta.
  • Sri Heny Utami (Camat Teluk Sebong) disebut menerima dana terbesar, yakni Rp460,5 juta.
  • Mazlan (Kades Sebong Lagoi) menerima Rp70,5 juta.
  • Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong) mendapatkan Rp148,3 juta.

Jaksa mendakwa ketujuhnya dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2021. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version