Napi Korupsi Dapat Fasilitas Mewah, KPK Minta Dipindahkan ke Nusakambangan

Potret sel mewah napi koruptor di Lapas Sukamiskin yang dihuni Setya Novanto, napi koruptor proyek e-KTP. (Foto:Net)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan hukuman penjara narapidana kasus korupsi ditempatkan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dikutip dari akun Instagram resmi KPK. Rekomendasi disampaikan, lantaran lembaga antirasuah menemukan permasalahan dalam tata kelola lapas, satu di antaranya mengenai perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi.

“Menempatkan atau memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan,” tulis KPK, Selasa (9/5).

Lembaga antirasuah juga menemukan adanya masalah kerugian negara, akibat overstay dan lemahnya mekanisme ‘check and balance’ pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) lapas, dalam pemberian remisi kepada warga binaan.

“Ketiga, diistimewakannya napi korupsi di rutan atau lapas. Keempat, risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan. Kelima, risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan,” jelasnya.

Unggahan resmi KPK dikun instagramnya soal rekomendasi kurungan napi koruptor dipindahkan ke Nusakambangan. (Foto:Instagram)

Selain itu, KPK juga memaparkan beberapa kasus korupsi yang terjadi di dalam lapas dan ditangani lembaga antirasuah.

“Tangkap tangan kepala lapas Sukamiskin, terkait suap pemberian fasilitas mewah 2018 dan suap pemberian fasilitas atau izin keluar lapas kelas I Sukamiskin 2019,” papar KPK.

Dalam jangka menengah, KPK merekomendasikan agar PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba direvisi.

“Kemudian membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan,” tulisnya.

Selama ini, napi korupsi ditempatkan di lapas Sukamiskin, Bandung. Sedangkan Lapas Nusakambangan diperuntukkan bagi napi kasus narkoba dan terorisme.