IndexU-TV

Nelayan Bintan Keluhkan Hasil Tangkap Berkurang Akibat Kapal Pukat

Nelayan Bintan Temukan Kapal Pukat Harimau Beraktivitas di Lingga
Ilustrasi - Kapal pukat harimau. (Foto: Antara)

Tanjungpinang – Nelayan tradisional di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengeluhkan hasil tangkapan ikan berkurang akibat banyaknya kapal berkapasitas besar yang beroperasi menggunakan pukat harimau dan pukat mayang di perairan Kepri.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan Umar Husein mengatakan, pihaknya mendapat keluhan dari nelayan bahwa hasil tangkap yang berkurang akhir-akhir ini diakibatkan maraknya pukat harimau dan pukat mayang.

“Ini (Pukat harimau dan pukat mayang) merupakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, merugikan nelayan kecil khususnya,” kata Umar, Jumat (16/7).

Ia mengatakan, penangkapan ikan dengan cara pukat tersebut jelas dilarang pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2020.

“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi terkesan laut kita lemah akan pengawasan dan pemantauan pihak berwajib,” ujarnya.

Atas dasar itu, kata Umar, pihaknya mendesak pemerintah setempat agar segera menindak pelanggaran tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta supaya aparat tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.

“Kami minta Pemerintah jangan tebang pilih jika memang mampu katakan mampu jika tidak maka kita bergerak bersama nelayan untuk sama-sama menindak perusak laut lewat kapal pukat yang ada di Kepri ini,” tegasnya.

Ia juga tidak menginginkan karena lemahnya peran dari pihak berwajib untuk melakukan penindakan, sehingga membuat nelayan mengambil langkah sendiri.

“Jangan sampai nelayan main hakim sendiri kan kasihan nelayan yang harus berurusan dengan hukum, contoh seperti di Tambelan waktu lalu mereka harus di kurung akibat menabrak kapal pukat ke karang lalu menenggelamkannya,” imbuhnya.

Ia memastikan, bahwa akan melaporkan hal itu kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) serta Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar masalah diselesaikan.

“Kita akan laporkan hal ini ke Bakamla dan KKP supaya terungkap siapa yang telag memberikan izinnya,” pungkasnya.

Pewarta: Tommy Yandra
Redaktur: Albet

Exit mobile version