Oknum Anggota Polresta Tanjungpinang Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong

Sherliyana Massie
Sherliyana Massie saat di kantor polisi. (Foto: Dok Sherliyana Massie)

TANJUNGPINANG – Sherliyana Massie melaporkan oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berinisial Ch ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Oknum polisi itu dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan modus investasi bodong.

Sherliyana menjelaskan, kasus yang dialaminya sudah berlangsung cukup panjang yakni sejak April 2021, hingga akhirnya membuat laporan ke polisi pada 8 Februari di Polda Kepri.

Ia didampingi kerabat dekatnya, Abel menyebutkan bahwa modus pelaku dalam mengelabuhi para korban dengan iming-iming dapat keuntungan besar dari investasi pasar dagang online melalui trading aplikasi Binomo dilakukan sejak April 2021.

“Awalnya saya datang ke acara pernikahan teman saya di Tanjungpinang, kemudian ketemulah si oknum polisi ini. Dia mengiming-iming saya untuk ikut jual beli pasar trading Binomo. Saya tertarik dan akhirnya saya mendaftarkan diri melalui akun yang diterima dari oknum polisi ini,” katanya di Tanjungpinang, Senin (14/08).

Sherliyana tidak memungkiri dari modal awal yang diakuinya Rp150 juta sebagai modal dan keuntungan, ia sempat tergiur dan percaya bahwa polisi aktif di Polresta Tanjungpinang itu mampu menggandakan banyak keuntungan dari aplikasi jual beli saham trading.

Namun, seiring berjalan waktu, sejak pengungkapan kasus tindak penipuan Indra Kenz dan Dony Salmanan, keuntungan korban yang masuk di lingkaran Ch mulai mengalami banyak kerugian dan merasa bahwa oknum polisi ini tidak sanggup mengembalikan modal yang sudah mereka serahkan pasar trading yang dikelola langsung Ch pada saat itu.

“Aksi penipuan terakhir dilakukan langsung oleh pelaku didampingi istrinya, dengan meminta uang sebagai modal sebesar Rp90 juta, ini kami lakukan sebelum kasus Indra Kenz terungkap. Sampai hari ini pun tidak ada niatan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami sampai saat ini Agustus 2023,” terangnya.

Meskipun sudah diselesaikan melalui mediasi di Propam Polresta Tanjungpinang dengan dibuat surat perjanjian pelunasan dana yang digunakan oknum polisi tersebut. Akan tetapi, sampai sekarang tidak iktikad baik

“Kami merasa kalau beliau tidak ada iktikad baik untuk mempertangungjawabkannya. Kami hari ini hanya minta penyidik polisi menindaklanjuti kasus ini meskipun kami berpikir apakah akan kembali atau tidak uang kami yang digunakan Ch saat mengaku menjadi aviliator aplikasi Binomo kemarin,” ujarnya.

Baca juga: 3 Anggota Polresta Tanjungpinang Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, oknum polisi yang dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Kepri tersebut memang anggota Polresta Tanjungpinang.

Saat ini, kata dia, oknum anggota tersebut sedang bertugas di Satpolairud Polresta Tanjungpinang.

“Dulu Samapta, sekarang Sat Polairud. Cuma kasus tersebut sedang ditangani Polda Kepri. Memang ada beberapa korbannya,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News