Oknum TNI AL Jadi Tersangka Kasus PMI Ilegal di Bintan

Danpom Lantamal IV
Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Salah seorang oknum personel TNI Angkatan Laut (AL) berinisial Kopral Kepala (Kopka) M jadi tersangka kasus Pekerja Migran (PMI) ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan, dari hasil penyelidikan Kopka M terlibat dalam kasus PMI Ilegal di Bintan Utara.

“Sesuai penyidikan yang kita lakukan, oknum berinisial M sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (15/06).

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui secara rinci peran Kopka M dalam kasus tersebut. Nantinya, POM Lantamal IV akan menelusuri lebih lanjut terkait peran oknum yang bertugas Fasharkan Mentigi Tanjung Uban.

“Kopka M telah diamankan POM Lantamal IV dan dalam keadaan sakit,” katanya.

Danpom Lantamal IV mengaku, pihaknya telah membuatkan Laporan Polisi (LP) untuk tersangka M. “Baru satu korban yang kami mintai keterangan di BP2MI. Kan ada lima,” ujarnya.

Selain itu, POM Lantamal IV juga terus mengikuti perkembangan satu tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran berisinial M. Nanti melalui M, pihaknya dapat menggali informasi lebih dalam.

Di sisi lain, Polisi Militer Lantamal IV juga akan terus berkoordinasi dengan Polres Bintan dan BP2MI untuk penanganan kasus tersebut.

Atas tindakannya, Kopka M dijerat dengan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ia memastikan, pihaknya akan menindak tegas para oknum yang berani melakukan tindak pidana, khususnya perihal PMI ilegal.

“Kita akan tumpas habis apabila ada oknum TNI AL yang terlibat. Nanti semuanya akan kita serahkan ke Oditur Militer,” tegasnya.

Baca juga: Polda Kepri Selamatkan 65 Korban PMI Ilegal dan Tetapkan 22 Orang Tersangka 

Sebelumnya, nama Kopka M mencuat lantaran diduga sebagai pemilik rumah yang tempati para PMI ilegal di Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu.

Polres Bintan mengamankan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural alias ilegal yakni S, R, A, AM dan TA di Pelabuhan Speed Boat Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Para PMI asal Lombok itu mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi dan menjanjikan mereka bisa kembali ke Indonesia dengan aman oleh salah seorang calo berinsial S.

“Selain mengamankan kelima pelaku para PMI Non Prosedural pihaknya juga mengamankan, seorang tersangka berinisial S (43) yang berperan sebagai tekong darat atau yang mengantar ke pelabuhan untuk dipulangkan ke kampung halamannya,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News