Omzet Apotek Menurun Pasca Adanya Larangan Jual Obat Sirop

Gita, salah seorang Apoteker di Apotek Sakinah saat menunjukkan obat sirop yang dilarang untuk di jual. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Sejumlah apotek dan toko obat di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, omzetnya menurun pasca ada larangan menjual obat-obatan jenis sirop.

Salah satunya Apotek Sakinah yang beralamat di Jalan Pemuda. Apotek tersebut mengalami penurunan omzet, dari penjualan obat penurun panas seperti paracetamol sirop.

Gita, salah seorang Apoteker di Apotek Sakinah membenarkan, adanya penurunan omzet karena ditariknya lima jenis obat penurun panas oleh BPOM RI dan Kemenkes.

Namun, ia belum menghitung secara rinci berapa persen penurunan omzet yang dialami Apotek Sakinah. Larangan tersebut, lantaran merebaknya gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.

“Kita belum hitung berapa persennya, pokoknya dari awal adanya anjuran itu. Kami sudah tidak menjual obat yang dilarang, meski banyak yang menanyakan untuk membeli,” kata Gita, Ahad (23/10).

Ia mengaku, sebelumnya sehari bisa mendapat ratusan ribu hingga Rp. 1 juta dari kelima jenis obat yang dilarang.

“Biasanya segitu, tapi untuk pastinya saya kurang tahu ya, karena ada bagian yang hitungnya,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ali, salah seorang pemilik toko obat yang menjual obat murah di Jalan Pramuka.

Ali mengaku, saat ini penjualan obat berbentuk sirup sudah tidak dilakukan karena takut berbahaya untuk anak.

“Biasanya kalau lagi musim hujan gini, sehari ada satu atau dua warga yang beli. Tapi sekarang banyaknya warga beli obat yang jenis tablet kayak decolgen,” pungkasnya.

Baca juga: Puskesmas di Tanjungpinang Tak Lagi Resepkan Obat Jenis Sirop