IndexU-TV

Operasi Antik Seligi 2024, Polres Karimun Tangkap Enam Tersangka Terkait Narkoba

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Seligi 2024, Kamis (04/04/2024). (Foto:Dok/Istimewa)

KARIMUN – Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan enam orang tersangka laki-laki dari pengungkapan empat kasus narkoba.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan selama dilaksanakannya Operasi Antik Seligi mulai 20 Maret hingga 02 April 2024.

“Terdapat sebanyak empat kasus atau empat laporan polisi,” singkat AKBP Fadli, Kamis 4 April 2024.

Fadli memaparkan, empat tersangka yang masing-masing berinisial R, A, L dan T dibekuk di Kecamatan Meral Barat.

“Lalu dua tersangka lagi, J dan D ditangkap Satresnarkoba di Kecamatan Meral,” sambung dia.

Dari keenam tersangka, polisi mengamankan 5,29 gram narkotika jenis sabu lima ponsel, dua alat hisap atau bong, satu timbangan digital dan satu sepeda motor.

Karena tindakan mereka, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar,” ungkap Fadli.

Exit mobile version