Operator Kapal akan Diberi Sanksi Jika Menaikkan Tarif Tiket Sepihak

SB Kurnia Jaya
Kapal cepat SB Kurnia Jaya tujuan Karimun, Kepri. (Foto:net)

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Riau (Kepri), Junadi menyatakan, akan memberikan sanksi jika ada operator kapal feri yang menaikkan harga tiket secara sepihak.

Hal itu ditegaskan Junaidi, terkait beredarkan informasi naiknya harga tiket kapal cepat (speedboat) Karunia Jaya tujuan Karimun secvara sepihak.

Namun, ia akan mengecek kebenaran kabar tersebut. Hal itu disampaikan Junaidi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada Ulasan.co, Selasa (06/09).

Junaidi mengatakan, telah berkoordinasi dengan Kadishub Karimun perihal kebenaran kenaikan harga secara sepihak yang dilakukan oleh operator kapal.

Ia menyampaikan, apabila masih ada yang menaikan harga tiket secara sepihak, maka akan diberikan sanksi yang sesuai.

“Pembahasan penyesuaian saja masih dibahas, kalau masih ada yang menaikkan harga secara sepihak, kita akan berikan sanksi,” tegasnya.

“Kita cek dulu, pelanggaran apa yang dilakukan. Belum bisa kita putuskan apakah izin berlayarnya kita stop beberapa hari atau gimana,” tutupnya.

Baca juga: Gubernur Ansar Segera Umumkan Tarif Baru Kapal Antarpulau di Kepri