Pandangan Umum Fraksi DPRD Kepri Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Perubahan 2024

DPRD Kepri
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat menerima laporan pandangan umum fraksi. (Foto: Dok Humas DPRD Kepri)

TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu 31 Juli 2024.

Paripurna ini sendiri Beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024.

Paripurna dipimpin langsung oleh  Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kepri Drs. Adi Prihantara, MM, dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Kepri menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap fraksinya terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kepri Tahun Anggaran 2024.

Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kepri Tahun Anggaran 2024 diantaranya adalah Dr. Sahat Sianturi, SH, M.Hum (PDI-P) Asmin Patros, S.H.,M.Hum (Golkar), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), dr. T. Afrizal Dachlan (Nasdem), Ririn Warsiti, SE., MM (Gerindra), dan Yudi Kurnain, S.H (Harapan).

“Fraksi Nasdem mengkritik kapasitas APBD dari tahun ke tahun yang stagnan, tidak banyak perubahan atau penambahan, karena disebabkan tidak kreatifnya dinas penghasil untuk mencari PAD guna meningkatkan kapasitas APBD Kepulauan Riau. Sudah tiga tahun ini APBD Kepri tidak beranjak dari Rp 4,4 triliun. Kami ingatkan supaya Gubernur memperhatikan penempatan pejabat di dinas penghasil benar-benar menggunakan merit system,” kata Dachlan.

APBD Kepri terlalu banyak dibelanjakan untuk hibah bantuan sosial LSM, Badan dan Ormas yang menghabiskan anggaran Rp 191 miliar di tahun 2024. Ia meminta Gubernur Kepri memperjelas besaran bantuan-bantuan sosial ini agar tidak dipergunakan untuk kepentingan tertentu.

“Sehubungan dengan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, maka sesuai mekanisme pembahasannya kami dari Fraksi NasDem menyambutnya dengan baik dan menyetujui apabila Rancangan Perubahan APBD TA. 2024 ini segera ditindaklanjuti untuk dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya,” ujarnya.

Dalam Paripurna ini menyepakati bahwa seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyambut dengan baik dan menyetujui apabila Rancangan Perubahan APBD TA. 2024 ini segera ditindaklanjuti untuk dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News