Batam – Bea Cukai Batam menyelidiki kepemilikan rokok ilegal yang digerebek beberapa waktu lalu di kawasan Villa Hang Lekir, Legenda, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam penggerebekan rokok ilegal tersebut petugas Bea Cukai diserang orang tak dikenal (OTK) yang diduga sebagai orang suruhan pemilik rokok ilegal untuk menggagalkan operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (Kabid BKLI KPU BC) Tipe B Batam M Rizki Baidillah mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kepemilikan rokok ilegal tersebut.
“Kita masih melakukan penyelidikan, biarkan berproses dulu,” ujarnya pada Rabu (8/9).
Baca juga: Bea Cukai Batam Resmi Laporkan Kasus Penganiayaan ke Polresta Barelang
Selain melakukan penyelidikan kepemilikan rokok ilegal tersebut, kata Rizki, pihaknya saat ini juga terus melakukan upaya hukum atas kasus pengeroyokan orang tak dikenal kepada dua orang petugas Bea Cukai Batam yang mengakibatkan luka-luka.
Ia mengungkapkan, pada saat penggerebekan rokok non cukai yang sempat diamankan dan direbut kembali oleh orang tak dikenal itu merupakan rokok merek Lufman
“Merek rokok yang kita amankan itu kemarin Lufman,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Amankan Satu Pelaku Pengeroyokan 2 Petugas Bea Cukai Batam
Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan seorang pelaku pengeroyokan terhadap petugas Bea Cukai Batam.
Kapolres Barelang, Kombes Pol Yos Guntur menyebutkan sebanyak belasan nama sudah dikantongi pihaknya, hal itu di dapat dari salah seorang pelaku yang telah diamankan Satreskrim Polres Barelang.
Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet