Pasutri Nekat Curi Motor di Masjid dan Pasar Kundur Karimun

Pasutri tersangka curanmor yang ditangkap Polsek Kundur. (Foto: Dok. Polsek Kundur)

KARIMUN – Sepasang suami istri (Pasutri) bernama Nabir (33) dan Siti (39), nekat mencuri sepeda motor di masjid dan pasar Kecamatan Kundur, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan, modus kedua tersangka berkeliling untuk memantau sepeda motor yang tidak terkunci atau kuncinya tertinggal.

Setelah menemukan sasaran, Nabir berperan mencuri dan Siti memantau keadaan sekitar.

“Mereka mencuri di malam hari. Istri berperan memantau dan sang suami yang melakukan pencurian,” terang Harefa, Jumat (28/07).

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Tersangka Curanmor di Pulau Kundur, 1 Pelaku Narapidana Kabur

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka telah mencuri sepeda motor di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Pasar Mutiara Tanjung Batu, dan Masjid Jami Nurul Hidayah Tanjung Batu.

Kemudian, Parkiran Mesjid Al-Muttaqin  Kelurahan Tanjung Batu Barat dan Parkiran Mesjid Nurul Ikmah Kelurahan Tanjung Batu Kota.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, tersangka kemudian berupaya mengubah warna sepeda motor curiannya dan menganti kunci kontak.

“Kendaraan-kendaraan itu kemudian mereka jual,” kata Harefa.

Aksi keduanya terungkap bermula dari laporan para korban. Lalu, Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Pulau Kundur

Pada Rabu (26/07) Unit Reskrim Polsek Kundur mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada sepeda motor yang diduga hasil curian berada di rumah tersangka.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur mendatangi rumah yang beralamat di Parit Senggarang, Desa Sungai Ungar Utara. Kami menemukan dua sepeda motor hasil curian berada di depan dan samping rumah tersangka,” sebut Harefa.

Saat itu, tersangka Nabir sempat berusaha kabur dari pintu belakang rumah ke arah kebun dan hutan. Namun, pihak kepolisian dan masyarakat setempat berhasil membekuknya.

“Tersangka sempat lari dari pintu belakang. Tapi dengan bantuan masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku,” ungkap Harefa.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra x 125, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, satu STNK sepeda motor merk Honda Supra warna putih biru, satu ponsel, dan dua kaleng cat semprot kosong.

“Pengakuan tersangka hasil curiannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap Harefa.

Saat ini kedua tersangka telah berada di Mapolsek Kundur untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.