KARIMUN – Para pegawai kontrak atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merasa “galau” akan kelanjutan nasib mereka.
Pasalnya, hingga saat ini para pegawai tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait tenaga honorer.
“Sekarang masih. Tapi belum tahu bagaimana kedepannya,” ungkap seorang tenaga honorer Pemkab Karimun yang enggan namanya disebutkan kepada ulasan.co, Senin (31/07).
Seorang tenaga honorer lain mengaku mendapatkan kabar jika pemerintah pusat akan menyampaikan regulasi terbaru tentang ASN pada bulan November 2023.
“Dapat kabar, keputusan pusat baru bulan November. Tidak tahu nanti honorer memang dihapuskan atau bagaimana,” ujarnya.
Diketahui pada pekan lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada para tenaga honorer. Kegiatan tersebut disejalankan dengan penyerahan SK bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terpisah Bupati Karimun, Aunur Rafiq berharap agar pemerintah pusat dapat melihat terlebih dahulu kondisi di daerah saat membuat regulasi terkait ASN.
Aunur Rafiq meminta agar pemerintah pusat tidak menyamakan daerah kepulauan dan dataran.
“Bandingkan kondisi dan geografis berbagai daerah. Jangan sama ratakan daerah daratan dan Kepulauan. Jadi regulasi-regulasi itu hendaknya melihat kebutuhan di setiap wilayah,” kata Rafiq.
Baca juga: Pemkab Karimun Perpanjang Kontrak 2.415 Honorer, 34 Orang Tidak Diperpanjang
Menurut Rafiq, ASN Pegawai Negeri Sipil (Sipil) dan PPPK yang ada masih belum bisa memenuhi kebutuhan pegawai di seluruh wilayah Kabupaten Karimun.
Diakui Rafiq, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, saat ini Pemkab Karimun masih membutuhkan tenaga pegawai kontrak dan pegawai insentif.
“Kita daerah kepulauan, tenaga honor kontrak masih dibutuhkan, untuk mengisi formasi yang memang dibutuhkan. Tenaga insentif di pulau, tenaga kesehatan, tenaga administrasi di pulau masih kita butuhkan,” ungkap Rafiq.
Rafiq menyebutkan, selain pemerintah membuka penerimaan PNS dan PPPK, maka hendaknya juga memberikan kewenangan bagi daerah Untuk memenuhi kebutuhan pegawai.
Untuk saat ini jumlah pegawai kontrak, yang terdiri dari tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Karimun berjumlah 2.415.
“2.415 itu lah jumlahnya. Kalau bisa diangkat maka saya ingin diangkat semuanya. Berarti tinggal tenaga insentif akan kita outsourcing,” ujar Rafiq. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News