BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, akan melimpahkan berkas perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Batam ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan bendaharanya berinisial W.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang mengatakan, penyidik saat ini terus melengkapi berkas yang diperlukan agar dapat segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian pihaknya menargetkan, berkas kedua tersangka rampung agar segera dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.
“Target pelimpahan sesegera mungkin. Dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu depan sudah kita limpahkan,” katanya Dedi, Sabtu (22/10).
Ia menuturkan, sejak penetapan tersangka kemarin, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari pemeriksaan itu, terungkap modus operandi kedua tersangka.
“Modusnya beraneka ragam. Ada berupa mark up atas belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan seharusnya, kemudian menarik fee atau diskon untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Contohnya pembelian yang di-Mark Up keduanya ialah pembelian furniture, buku, dan Alat Tulis Kantor (ATK) dan sejumlah barang lainnya terkait operasional sekolah.
Selain itu, kedua tersangka itu juga melaksanakan sejumlah kegiatan yang tak tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta tanpa persetujuan komite.
Baca juga: Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Korupsi Dana Bos Kerugian Negara Ditaksir Rp468 Juta
Kendati demikian, ia mengaku belum dapat menyebutkan total keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka itu.
“Penyidik telah memeriksa 20 saksi terdiri dari guru, komite sekolah, Dinas Pendidikan Kepri, hingga pihak swasta,” ungkap Dedi. (*)