Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Korupsi Dana Bos Kerugian Negara Ditaksir Rp468 Juta

BATAM – Kejari Batam menahan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroyo dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penyidik Kejari mentaksir kerugian negara bisa mencapai Rp468 juta.

Usai menjalani proses penyelidikan, Lea tampak mengenakan rompi oranye bersama pegawainya Dw, Bendahara BOS.

Mereka oleh penyidik, di duga telah melakukan tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran BOS tahun Anggaran 2017-2019.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio menjelaskan, pihaknya telah resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran BOS.

“Penahanan keduanya sesuai alat bukti yang ada, kami menahan dua tersangka dalam kasus korupsi dana BOS, kerugian ditaksir sebesar Rp468.974.117,” katanya.

Kini ia menjelaskan, kedua tersangka sementara ditahan di Maposek Batu Ampar guna proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari ke depan.

Kejari Batam menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra menambahkan, penyidik masih terus bekerja melakukan penuntasan kasus tersebut.

“Ini akan terus berproses sampai nantinya perkara ini diserahkan kepada penuntut umum,  hingga P21 kemudian dilimpahkan,” tegasnya.

Baca juga : Gubernur Diminta Desak Evaluasi APBD-P untuk Cairkan Gaji PTK non ASN