Pekerja Outsourcing Gantikan Posisi Tenaga Honorer pada 2023, Segini Gajinya

Foto : Ilustrasi

Jakarta – Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer di Kementerian dan Lembaga pada 2023 mendatang. Tenaga honorer ini akan diganti pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, saat ini tenaga honorer di Kementerian dan Lembaga sudah mulai digantikan dengan pekerja outsourcing.

Menurutnya, pekerja outsourcing itu seperti satpam, supir, hingga tenaga administrasi. Akan tetapi masih ada beberapa pos yang tetap diisi oleh non pegawai negeri sipil (PNS).

“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN),” kata Satya seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com, Sabtu (05/02).

Baca juga: Simak, Syarat dan Batas Usia Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PNS

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menetapkan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS berada di instansi pemerintah yakni Kementerian dan Lembaga. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK tersebut.

Baca juga: Provinsi Papua Akan Terima 20.000 Tenaga Honorer

Penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta, di mana ditetapkan sebesar Rp5.344.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti di DKI Jakarta diberikan imbalan Rp4.858.000 juta per bulan.

Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp3.869.000 per bulan.

Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp4.135.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000 per bulan.

Namun, ini hanya hitungan gaji pokok atau belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.