IndexU-TV

Polisi Dor Pelaku Curas Ketika Melawan saat Ditangkap

Pelaku Curas
Afrizal pelaku curas saat diamankan di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Dok Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Afrizal 46 tahun  meringkuk kesakitan usai dilumpuhkan polisi pakai timah panas. Pelaku didor karena melawan ketika hendak ditangkap polisi.

Afrizal dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Pelaku melakukan pencurian handphone di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Pelaku melancarkan aksi mencuri handphone dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap dua orang korban di lokasi berbeda, yakni korban pada tanggal 2 Mei 2024 di Jl. Sidorejo No. 70, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pukul 03.00 WIB.

Kemudian korban berikutnya pada tanggal 3 Juni 2024 di Jl. Sri Katon, Kampung Purwodadi, GG. Arjuna 2, No. 76, RT/RW 004/008, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Mohammad Darma Ardiyaniki mengungkapkan, pada hari Kamis 27 Juni 2024, unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak dan anggota Jatanras Reskrim Polresta Tanjungpinang beserta unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menindak lanjuti pelaporan tersebut.

“Tim gabungan dari unit Jatanras Reskrim Polresta Tanjungpinang dan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Nusantara, Km 19, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,” katanya, Jumat 28 Juni 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pada saat tim melakukan penangkapan terhadap pelaku, Afrizal sempat melawan petugas untuk berusaha melarikan diri. “Namun, di situ tim kita beri peringatan namun tidak digubris oleh pelaku, mengetahui hal itu bisa membahayakan keselamatan petugas, akhirnya tim kita langsung melakukan tindakan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dibagian kaki dengan luka tembak peluru timah panas,” ujarnya.

Adapun barang bukti atas kejadian tersebut, tim gabungan unit Jatanras Polresta Tanjungpinang dan Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan satu sepeda motor merek Yamaha jenis Soul GT warna hitam merah beserta kunci motor, satu unit helm, tiga unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau, handphone Samsung A04e warna biru dan handphone Oppo A54s warna biru.

Baca juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pasutri Terduga Muncikari Anak Bawah Umur

Atas perbuatannya itu pelaku inisial (A) 46 tahun dikenakan dua pasal tindak pidana, yakni Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan disertai ancaman paling lama 10 tahun penjara. Dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan disertai ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Exit mobile version