Bintan – Pihak Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) hentikan sementara pelayanan pengurusan surat tanah jenis Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Penghentian ini sudah berlangsung di empat kelurahan di wilayah Kecamatan Bintim sejak 10 November 2021 sampai saat ini.
Empat keluarah itu yakni Kelurahan Kijang Kota, Sei Enam, Sei Lekop dan Gunung Lengkuas.
“Benar. Kita melakukan penghentian sementara (Sporandik). Tapi, tidak ada hubungannya terkait hutan lindung, ya,” kata Camat Bintim, Muhammad Sofyan kepada ulasan.co, kemarin.
Penghentian pelayanan kepengurusan Sporadik, kata Muhammad Sofyan, berdasarkan hasil musyawarah dari pihak Kelurahan di wilayah Kecamatan Bintim.
Lanjut dia, penghentian kepengurusan Sporadik sudah diketahui pimpinannya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan.
Baca juga: BMKG: Imbau Warga Hati-hati saat Berlibur di Pesisir Pantai Pulau Bintan
Karena pihaknya sudah mengirim surat resmi melalui surat telaah staf, yang ditujukan kepada Sekda Kabupaten Bintan pada 22 November 2021, dengan perihal kebutuhan produk hukum sebagai dasar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pengoperan Sporadik.
Sebelumnya, pihaknya sudah kirim surat resmi ke bagian pemerintahan dengan Nomor 100/PEM/330 tanggal 8 Oktober 2021 dengan perihal petunjuk dan arahan penerbitan Sporadik.
“Sampai sekarang, kita belum ada menerima jawaban dari pimpinan terkait hal itu,” ucap dia.
Diharapkan dia, pimpinannya menerbitkan hingga memberlakukan aturan yang menjadi dasar hukum penerbitan Sporadik, mulai dari pelayanan tingkat Kelurahan sampai ke Kecamatan.
“Sehingga format kita bisa sama se-Kecamatan Bintan,” harap dia.