IndexU-TV

Pembatasan Subsidi BBM 1 Oktober Batal? Ini Penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Pertamina Patra Niaga
Salah satu kendaraan saat mengisi BBM di SPBU. (Foto:Dok/Pertamina Patra Niaga)

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk memperketat pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dimulai 01 Oktober mendatang dikabarkan batal.

Terkait isu pembatalan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi masih dalam pembahasan.

Menurut Bahlil Lahadalia, aturan yang akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM itu belum akan terbit dalam waktu dekat ini.

“Feeling saya belum (Oktober). Feeling saya belum,” kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 20 September 2024.

Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya masih membahas aturan ini secara detail. Sehingga dapat mencerminkan asas keadilan. Mengingat, penyaluran BBM bersubsidi selama ini masih belum tepat sasaran.

“Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran. Formulasinya seperti apa? Harus sampai di tingkat petani, nelayan. Nah, karena itu sekarang kita lagi godok,” kata dia.

Sebelumnya, Bahlil menargetkan pelaksanaan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini. Aturan itu nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM.

“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil, saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa 27 Agustus 2024.

Exit mobile version