IndexU-TV

Pemeriksaan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Pj Wali Kota Hasan Tunggu Jawaban Kemendagri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo serta Wadirreskrimum, dan Kasat Reskrim Polres Bintan sedang menunjukkan barang bukti dokumen pemalsuan surat tanah oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan dua tersangka lainna. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah Muhammad Riduan dan Budiman akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai besok, Senin 6 Mei 2024.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang memimpin konferensi pers di Aula Gedung Satlantas Polres Bintan di Bandar Seri Bentan, Ahad 5 Mei 2024.

“Besok (Senin), dua tersangka diperiksa penyidik,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat mendamping Kabid Humas Polda Kepri.

AKBP Riky Iswoyo belum bisa memastikan, apakah dua tersangka dugaan pemalsuan surat tanah tersebut akan langsung ditahan atau tidak setelah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Alasannya, lanjut Riky Iswoyo, ada dua hal pertimbangan dari penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, yaitu pertimbangan objektif maupun subjektif. Jika pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan, maka tidak akan dilakukan.

Sedangkan tersangka selanjutnya, Hasan selaku Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, penyidik Satreskrim Polres Bintan masih menunggu surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 30 hari terhitung sejak surat diterima pada 04 Mei 2024.

Jika tidak ada jawaban tertulis dari Kemendagri, kata Riky, maka penyidik Satreskrim Polres Bintan tetap akan menindaklanjuti untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka Hasan.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo.

“Paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal 4 Mei 2024 diterima oleh Kemendagri,” sebut dia.

Sempat akan Diselesaikan lewat Restorative Justice

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, awalnya permasalahan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah mulai muncul pada 18 Januari 2022.

Persoalan itu diketahui Ketika adanya laporan pengaduan dari Constantyn Barail selaku Direktur PT Expasindo.

Atas laporan pengaduan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan yang melibatkan unsur terkait dalam hal ini BPN.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ada penerbitan surat baru yang dilakukan tiga orang yang patut diduga melakukan hal tersebut. Penerbitan surat baru diatas lahan seluas 26.354 meter persegi segi milik PT Expasindo.

Pada November 2022, dibuat laporan polisi berdasarkan temuan di lapangan. Namun, pada 28 Agustus 2023, pihak pelapor mengesampingkan proses penyidikan.

Artinya, pelapor meminta adanya itikad baik dari terlapor yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Terlapor akan melakukan ganti rugi sebidang tanah kepada pelapor. Kesempatan yang diberikan sampai Desember 2023.

Ternyata, pelapor dengan terlapor tidak ada kesempatan lebih lanjut. Bahkan, pelapor kembali memberikan kesempatan lagi kepada terlapor mulai Januari-Maret 2024.

Pada 06 Maret 2024, pelapor mengirim surat pengaduan masyarakat kembali ke pihak kepolisian. Intinya, pelapor meminta kepastian hukum terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.

Agar terangnya suatu permasalahan, dan tercapainya tujuan hukum yaitu adanya rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

“Penyidik bersifat independen tanpa intervensi dari mana saja. Kita sangat komitmen sekali didalam menentukan suatu hal tindakan dalam hal ini penyidikan betul-betul ‘on the track’,” sebut Zahwani.

Exit mobile version