Pemilih di-DPT Tanjungpinang Berhak Coblos Saat PSU

Muhammad Faizal
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhak menggunakan hak suaranya saat dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU), meski saat proses pemungutan suara 14 Februari 2024 tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara (DPT).

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal menjelaskan bahwa pemilih yang berhak mencoblos peserta Pilpres dan peserta Pemilu 2024 bukan hanya yang hadir atau mengisi daftar hadir saat pemungutan suara 14 Februari 2024, melainkan seluruh warga yang terdaftar dalam DPT, DPT Tambahan dan DPT Khusus.

“Berdasarkan peraturan, namanya pemilihan ulang, tentu pesertanya seluruh warga yang terdata dalam DPT, DPT Tambahan, DPT Khusus di-TPS yang ditetapkan PSU,” kata Faizal di Tanjungpinang, Senin 19 Februari 2024.

Menurut dia, kesalahan teknis penyelenggaraan pemilu di-TPS menyebabkan 8 TPS ditetap PSU, yang tersebar di Kelurahan Pinang Kencana dan Batu IX, Bukit Cermin, Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat. Berikut rinciannya:

1.TPS  065
Lokasi : Jalan Ganet Lama
Kelurahan: Pinang kencana
Jumlah pemilih = 247 Jumlah Pengguna hak pilih = 198 orang
Jumlah jenis surat suara yang didapat yakni untuk Pilpres
Penyebab PSU :
terdapat pemilih ber-KTP luar yang mencoblos di-TPS sebanyak 11 org

2. TPS 092
Lokasi : Jalan Kepodang II,
Kelurahan Batu IX
Jumlah Pemilih = 254 orang
Jumlah pengguna hak pilih = 205 orang
Penyebab PSU : terdapat pemilih KTP luar mencoblos di-TPS dan mendapatkan 3 jenis surat suara (Pilpres, DPD, DPR RI)

3. TPS 059
Lokasi : Perum Mahkota Alam Raya,
Kelurahan Batu IX
Jumlah Pemilih = 289 orang
Jumlah pengguna hak pilih = 237 orang
Penyebab PSU : terdapat pemilih DPTb (lintas provinsi) yang seharusnya mendapatkan surat suara tetapi mendapat 5 surat suara sebanyak 9 orang pemilih DPT Tambahan.

4. TPS 037
Lokasi : Balai serbaguna Bukit Raya
Kelurahan Pinang Kencana
Jumlah Pemilih = 235 orang
Daftar hadir pemilih = 235 orang
Jumlah penggunaan surat suara =238 (selisih 3 suara)
Penyebab potensi PSU :
Kelebihan surat suara :
Pilpres 3 surat suara, DPR RI 1 surat suara, DPD RI 2 surat suara,
DPRD Provinsi 2 surat suara,
DPRD Kota 2 surat suara.
Terjadi ketidaksesuaian antara jumlah data pemilih dengan jumlah surat suara yg digunakan.

5. TPS 006
Lokasi: Lorong Gambir (belakang Vihara), Kelurahan Tanjungpinang Kota
Jumlah pemilih : 260 orang
Penyebab PSU : Terdapat 77 × 5 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan dilakukan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara berlangsung oleh petugas untuk menandatangani surat suara kemudian dimasukkan kembali kedalam kotak suara dan dilanjutkan proses pemungutan suara.

Baca juga: Ini Penjelasan KPU Batam Penyebab 1 TPS di Sei Lekop PSU dan 8 TPS Lubuk Baja PSL

6. TPS 015
Lokasi : Jalan Pelantar KUD ( Kedai Kopi Sari )
Kelurahan: Tanjungpinang Kota
Jumlah pemilih : 134 orang
Penyebab PSU : Terdapat 38 × 5 surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan Pembukaan Kotak suara saat pemungutan suara
oleh petugas untuk menandatangani surat suara kemudian dimasukkan kembali kedalam kotak suara dan dilanjutkan proses pemungutan suara.

7. TPS 028
Lokasi : Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat
Jumlah pemilih = 260 orang
Penyebab PSU: terdapat satu orang pemilih KTP luar (Kabupaten Bone) mencoblos surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

8. TPS  009
Lokasi : Jalan Bukit Cermin GG. Kelinci, Kelurahan Bukit Cermin,
Kecamatan Tanjungpinang Barat
Jumlah pemilih = 236 orang
Penyebab PSU : Terdapat pemilih KTP luar (jakarta) yang mencoblos di-TPS sebanyak satu orang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden

“PSU dilaksanakan tidak dapat dilaksanakan cepat lantaran masih membutuhkan logistik dari KPU RI. KPU Tanjungpinang menetapkan PSU di Tanjungpinang dilaksanakan pada 24 Februari 2024 atau hari terakhir masa pelaksanaan PSU,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News