IndexU-TV

Pemindahan Kapal Pelni ke Terminal Bintang 99 Persada Ditunda

Kapal Pelni
Kapal Pelni KM Kelud. (Foto: BP Batam)

BATAM – Rencana pemindahan operasional Kapal Pelni dari Terminal Batu Ampar ke Terminal Bintang 99 Persada yang dijadwalkan berlangsung hari ini harus ditunda Rabu 4 Desember 2024.

Keputusan ini diambil setelah rapat penyempurnaan rencana uji coba embarkasi dan debarkasi yang digelar oleh Badan Usaha Pelabuhan pada Selasa 3 Desember 2024.

Dalam rapat tersebut seluruh stakeholder sepakat bahwa fasilitas di Terminal Bintang 99 Persada, baik dari sisi perairan maupun darat, perlu disempurnakan. Penundaan ini bertujuan memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang sebelum operasional resmi dimulai.

Rapat tersebut dihadiri seluruh stakeholder terkait antara lain BP Batam, KSOP Khusus Batam, Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang, KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Dinas Perhubungan Kota Batam, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, Damri Batam, PT Pelindo, PT Pelni dan PT Bintang Sembilan-Sembilan Persada selaku pengelola terminal.

“Operator terminal masih terus menyempurnakan fasilitas yang ada agar penumpang KM Kelud demi kenyamanan penumpang. Aspek keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama,” ujar Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar, dalam keterangannya.

Untuk itu pada Rabu ini  tim akan melakukan pengecekan kolam dan alur pelabuhan untuk memastikan kesiapan fasilitas di terminal tersebut. Langkah ini dilakukan demi menjamin keselamatan pelayaran.

Baca juga: Mulai 4 Desember 2024, Kapal Pelni Sandar di Terminal Bintang 99 Persada

Ia menegaskan, BP Batam, KSOP Khusus Batam, KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang, PT Pelni, PT Bintang Sembilan Sembilan Persada akan terus melaksanakan persiapan-persiapan.

“Sehingga pemindahan operasional Kapal Pelni ke Terminal Bintang 99 Persada dapat segera terwujud,” tutup Dendi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version