Pemkab Natuna Akan Batasi Pembelian Solar Subsidi Untuk Transfortasi Darat

SPBU
Salah satu SPBU di Natuna, Kepri. (Foto : Muhamad Nurman)

NATUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Setiap kendaraan hanya diperbolehkan membeli sesuai dengan kapasitas tangki untuk per harinya.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Natuna, Wan Sazali mengatakan, guna mengantisipasi penyelewengan BBM subsidi jenis solar, pemkab membuat kebijakan berupa pembatasan pembelian solar, untuk moda transportasi darat.

“Tujuan lain dari kebijakan ini sebagai pengawasan penggunaan solar di Natuna agar kuota yang diberikan pertamina mencukupi,” katanya, Jumat (14/10).

Lanjut, kata dia, setiap kendaraan hanya diperbolehkan membeli solar subsidi sesuai dengan kapasitas tangkinya (tanpa modifikasi). “Kuotanya sesuai dengan tanki kendaraan (full tank) untuk perharinya,” ucap Wan Sazali.

Dalam penerapannya setiap pemilik kendaraan akan diberikan kartu kendali, di mana pada kartu tersebut tercatat nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraannya.

“Setiap pembelian dengan kartu kendali secara otomatis akan terekam server milik pertamina,” ujarnya.

“Server telah terhubung ke setiap SPBU, jika sudah sesuai kapasitas maka server akan menolak atau tidak mengeluarkan minyak,” ujarnya.

Ia menambahkan pertamina sendiri sudah menerapkan hal tersebut, di SPBU milik mereka. “Jadi kalau pagi sudah membeli siang tidak boleh lagi. Disini baru SPBU coco (milik pertamina) yang di samping kantor bea cukai,” ujarnya.

Baca juga: Terdesak Ekonomi, Nelayan Natuna Nekat Melaut Meski Cuaca Esktrem

Ia mengaku wacana itu sesuai dengan imbauan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan akan segera direalisasikan di Natuna namun tidak dalam waktu dekat.

“Kita akan bicarakan sama pimpinan, untuk teknisnya itu di Dishub (Dinas Perhubungan). Nanti kita ada rapat internal,” pungkasnya. (*)