Pemko Batam Tolak Usulan Dana BOS untuk Sekolah Swasta

Pemko Batam Tolak Usulan Dana BOS untuk Sekolah Swasta
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau tolak usulan dewan terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS) daerah bagi satuan pendidikan swasta yang diselenggarakan masyarakat.

Penolakan itu disampaikan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Batam pada Senin (07/03).

“Setelah melihat regulasi, sepertinya kalau perda (peraturan daerah) ini kami teruskan berpotensi overlapping (tumpang tindih) dengan ketentuan regulasi di atasnya,” kata Amsakar.

Amsakar menjelaskan, aturan ini akan tumpang tindih karena syarat pertama untuk mendapatkan dana BOS adalah perlakuannya sama.

“Sedangkan usulan perda menyampaikan untuk mendapatkan BOS adalah sekolah-sekolah yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di pusat juga ketentuannya seperti itu. Artinya kalau sudah terdaftar sudah dapat dari pusat,” kata dia.

Sehingga tidak mungkin bisa dapat kembali, ini yang menurutnya nanti akan jadi tumpang tindih. Kedua, jika diterima usulan tersebut akan ada kesenjangan.

“Kesenjangan yang saya maksud, kami sedemikian keras berupaya agar beberapa sekolah negeri, yang antara lain membutuhkan RKB (ruang kelas baru) atau membangun sekolah baru. Pada satu sisi sementara di sekolah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat relatif tidak ada persoalan tentang itu,” katanya.

Menurutnya, sekolah swasta juga memungkinkan untuk memungut SPP (surat persetujuan pembayaran) dan biaya pembangunan. Sementara di sekolah negeri hal seperti itu tidak bisa dilakukan.

“Ketiga pada praktiknya, di satuan sekolah yang dikelola oleh masyarakat ada 16 sekolah yang menolak mendapatkan dana BOS itu, karena merasa sekolahnya cukup mandiri. Kemudian menambah waktu untuk membuat sistem pertanggungjawabannya (SPJ),” kata dia.

Baca juga: Wakil Wali Kota Batam Larang Pasien Positif COVID-19 Jalani Isoman

Sehingga menurut Amsakar, jika perda ini disahkan tidak akan implementatif di lapangan.

“Kami menilai ini tidak layak untuk dibahas dipertemuan selanjutnya. Saya pikir kawan-kawan juga paham argumentasi kami, kenapa perda ini tidak bisa dilanjutkan,” tutupnya. (*)