Pemkot Batam Anggarkan Rp3,2 Milliar Setiap Kelurahan Bangun Sarana dan Prasarana

Sekda Batam
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menganggarkan Rp3,2 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan (PSPK) di setiap kelurahan di daerah itu tahun 2024.

“Tahun ini setiap kelurahan memperoleh anggaran Rp3,2 miliar untuk PSPK. Untuk tahun 2025, Pak Wali Kota sudah meminta ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam menyiapkan anggaran PSPK Rp3,5 miliar untuk tiap Kelurahan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Rabu 31 Januari 2024.

Jefridin menyebutkan, PSPK masih masuk dalam daftar prioritas Rencana Kerja Perangkat Daerah (RPKD) Tahun 2025. Masing-masing Lurah, lanjut Jefridin, sudah menyampaikan kegiatan PSPK dan Non PSPK, baik yang sudah dimulai pekerjaannya pada tahun ini maupun usulan pembangunan di tahun 2025 mendatang.

“Tapi tidak semua yang diusulkan oleh masyarakat melalui musrenbang itu dapat diakomodir mengingat keterbatasan anggaran. APBD Kota Batam hanya Rp3,5 triliun, ini yang kita bagi untuk melaksanakan kegiatan dan kegiatan rutin pemerintahan lainnya,” kata Jefridin.

Ia menjelaskan, pembangunan sarana dan prasarana yang telah diusulkan oleh warga Batam di tahun 2025 diantaranya yakni rehab Puskesmas Kecamatan Bulang, pembangunan pagar sekolah SMP 05 Batam, pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD 01 Bulang sebanyak tiga kelas dan gedung Posyandu.

Baca juga: Pemkot Batam Siapkan Insentif Fiskal bagi Wajib Pajak Sektor Hiburan

Selain itu, warga juga mengusulkan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 100 unit. Pembangunan jembatan penghubung dari Bulang Lintang ke Bulang Kebam, pembangunan PJU, pembangunan Ponton, rehab gedung serba guna, bibit sapi potong dan pembangunan puskesmas pembantu (Pustu).

“Setelah mendengarkan paparan dari lurah dan ditanggapi oleh dinas terkait, maka kegiatan non-PSPK tersebut dapat kita lanjutkan untuk dibahas pada musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kecamatan,” kata Jefridin. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News