IndexU-TV

Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi di Jajaran Polda Kepri

Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi di Jajaran Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (Foto: Alamudin)

Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan jajaran mulai hari ini memberlakukan tes psikologi bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (01/10).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, tes psikologi sebagai syarat yang dilakukan bagi pemohon baru dan perpanjangan SIM di Satlantas Polres dan Polresta jajaran Polda Kepri.

“Sebagai persyaratan sehat rohani pemohon SIM harus melengkapi surat keterangan hasil tes psikologi dari Lembaga Psikologi yang telah mendapatkan rekomendasi oleh Bag Psikologi Biro SDM Polda Kepri,” ujar Harry di Batam.

Harry menjelaskan pemberlakuan tes Psikologi itu sudah berlaku mulai hari ini. Harry menegaskan tes psikologi itu diberlakukan kepada semua pengajuan dan perpanjangan SIM, baik SIM A, B dan C.

“Dalam pembuatan SIM tesnya tetap 3 macam, ujian teori, simulator dan praktek. Jadi surat keterangan hasil psikologi ini diluar proses pengurusan SIM atau diurus di lembaga yang telah ditunjuk,” ujarnya.

BACA JUGA: Polda Kepri Sita 107 Kg Sabu di Pulau Putri

Ia menuturkan, nantinya masyarakat yang mengajukan atau perpanjangan SIM gagal dalam mengikuti tes psikologi, masyarakat bisa melakukan ujian psikologi ulang sebagai syarat pengajuan. “Tetap diberikan kesempatan selagi syarat memenuhi,” katanya.

Harry mengatakan, pemberlakuan tes psikologi untuk pengajuan pembuatan dan perpanjangan SIM itu diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 Dan 4.

Aturan lain yakni Peraturan Kepolisian (Perpo) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 7 , 10 dam 12

“Itulah yang menjadi dasar penetapan tes psikologi uny pembuatan baru dan perpanjangan SIM,” tutupnya.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Exit mobile version