Pemprov Kepri Beri Diskon 50 Persen Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan

Diky Wijaya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemrov Kepri) membuat program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya menuturkan, dalam program ini masyarakat diberikan sejumlah insentif pembayaran PKB, di antaranya keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan. Tak hanya itu, program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-2 juga masih gratis.

“Yang dimaksud diskon PKB 50 persen ini adalah pajak terhutang. Jadi, kalau misalnya tidak membayar pajak selama dua tahun, maka di tahun pertama tidak tidak dikenakan diskon, melainkan di tahun kedua yang mendapat diskon. Ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,” ujar Diky, Rabu (18/10)

Pihaknya berharap masyarakat Kepri dapat memanfaatkan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dengan maksimal

“Jadi dari beberapa insentif ini yang diberikan oleh Gubernur kepada masyarakat Kepri tentunya kami berharap agar bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak-pajak kendaraannya,” kata Diky.

Ia menambahkan, berdasarkan catatan Bapenda Kepri, realisasi PKB hingga oktober 2023 telah mencapai angka Rp394 miliar atau 87 persen dari total target tahun ini sebesar Rp453 miliar.

Ia berharap dengan adanya program pemutihan PKB ini, dapat mempercepat dan mencapai target yang sudah ditetapkan.

“Realisasi pajak kendaraan khusus untuk kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan di triwulan 4 ini sudah hampir 90 persen. Mudah-mudahan nanti di akhir triwulan 4 bisa kita penuhi,” harapnya.

Ia melanjutkan, pada tahun 2024 mendatang, pemerintah akan mulai menerapkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. Dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Apabila wajib pajak tidak membayar pajak kendaraanny selama dua tahun berturut-turut, maka secara otomatia di sistem akan dihilangkan datanya,” ucap Diky.

Baca juga: Pemprov Kepri Siapkan Rp7 Miliar untuk Revitalisasi Rumah Suku Laut di Lingga

Baca juga: Bapenda Kepri dan Polisi Razia Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan di Batam

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News