TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) menerima laporan adanya pelantikan pejabat eselon III yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menjelang Pilkada 2024, Kamis 15 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril mengatakan, dalam pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi dan rotasi legawai 6 bulan menjelang Pilkada.
“Kita baru terima surat pemberitahuan, tapi tidak melampirkan surat persetujuan dari Kemendagri. Surat kemendagri ini yang kami pertanyakan,” kata Zulhadril saat dihubungi, Kamis 15 Agustus 2024.
“Dalam aturan itu sudah jelas, 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah jika melakukan rotasi dan mutasi tanpa surat izin dari mendagri,” terang Zulhadril.
Dia menyebutkan, dalam undang-undang yang ada, jika gubernur maju dan terpilih di ilkada , maka tidak bisa ditetapkan sebagai gubernur terpilih.
“Sanksinya administrasi, bisa tidak ditetapkan sebagai kepala daerah atau di diskualifikasi,” sambung dia.
Selain itu dia menuturkan, sampai saat ini dirinya baru mendapat informasi bahwa terjadi pelantikan. Namun belum mendapat kepastian, dan belum menerima lampiran dari Kemendagri.
“Kami akan cek dulu kebenarannya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kepri, Yeni Tri Isabella, belum merespon terkait kepastian adanya pelantikan yang dilakukan di Aula Wan Seri Beni, Dompak.