BINTAN – Pencuri kapal pompong berinisial J dan seorang penadah MM dibekuk jajaran Polsek Bintan Timur. Keduanya kini diamankan di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua pelaku sudah kita amankan di Polsek Bintan Timur,” kata Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto, Sabtu 16 Maret 2024.
Awalnya, AKP Rugianto menyebutkan, kapal pompong Nasim (63 tahun)dicuri pelaku di Pelabuhan KUD Kijang, Jalan Perikanan, Kampung Kuala Lumpur usai korban pulang melaut.
Pada 3 Maret 2024, pelaku berinisial J mencuri kapal pompong milik Nasim dan membawanya ke Tanjung Balai Karimun. Namun, tidak ada yang beli. Saat itu juga, pelaku kembali membawa kapal pompong ke Pulau Burung Inhil Riau untuk dijual.
Baca juga: Duh, Kapal Pompong Nelayan Hilang di Kampung Kolong Enam Bintan
Di Pulau Burung, pelaku J bertemu dengan pelaku MM yang mau membeli kapal pompong milik Nasim dengan harga Rp10 juta.
“Atas berbuatan tersebut, pelaku J dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun, dan pelaku MM dikenakan Pasal480 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” sebut dia.
Nasim, pemilik kapal pompong merasa senang dengan pengungkapan kasus tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Polisi Polsek Bintan Timur, kapal saya ditemukan dan kembali ke Bintan Timur dari Pulau Burung,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News