KARIMUN – Seorang pria berinisial YO (27), pencuri telepon seluler (ponsel) berkilah membeli barang murah saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, Kepulauan Riau.
Kepada polisi YO mengaku telah membeli ponsel dengan harga murah, kepada orang tak dikenal.
“Dia sempat bilangnya beli dengan harga murah. Tapi setelah diselidiki ternyata HP (ponsel) itu hasil curiannya,” kata Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, Jumat (31/03).
Ia menuturkan, pelaku ditangkap saat berjalan kaki di pelabuhan rakyat Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.
Pencurian dilakukan YO di sebuah rumah warga Tanjung Batu bernama Tjang A Tie (64). Pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu dalam kondisi kosong dan tidak terkunci. Dalam aksinya YO mengambil empat telepon seluler milik korban.
Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penelusuran. Tak lama polisi mengamankan YO yang juga merupakan seorang resedivis kasus pencurian.
“Pelaku ditangkap dalam kurun waktu tak sampai 24 jam. Dia residivis kasus pencurian yang pernah ditangani Polsek Kundur,” sebut Harefa.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Agen Chip Higgs Domino di Karimun
Saat ini YO telah diamankan di Polsek Kundur. Atas tindakannya, YO dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
Kepada masyarakat, Harefa mengimbau agar memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan kosong.
“Supaya tidak menimbulkan niat dan kesempatan kepada para pelaku kejahatan,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News