Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepri Diperpanjang

Timsel
Ketua Timsel Bawaslu kabupaten/kota se-Kepri, Ngaliman. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang waktu pendaftaran hingga 15 Juni 2023 mendatang.

Ketua Timsel Bawaslu kabupaten/kota se-Kepri, Ngaliman menjelaskan, perpanjangan itu untuk kategori keterwakilan perempuan di lima kabupaten/kota yakni Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Anambas, dan Natuna. “Yang sudah cukup Batam dan Karimun,” katanya, Sabtu (10/06).

Selain itu, juga ada waktu perpanjangan untuk laki-laki. Namun, hanya terkhusus untuk Kabupaten Anambas yang masih terbilang kurang.

Jumlah pendaftar di Kabupaten Anambas tercatat hanya 14 peserta, sedangkan jumlah minimalnya adalah 24.

“Jadi kita masih membuka sampai 15 Juni. Tapi Anambas, yang laki-laki juga masih memungkinkan untuk mendaftar,” ujarnya.

Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi sementara, jumlah pendaftar di seluruh Kepri mencapai 204 orang dengan rincian, 29 orang di Kabupaten Bintan (25 laki-laki, 4 perempuan), 28 orang di Kabupaten Karimun (21 laki-laki, 7 perempuan), 71 orang di Kota Batam (55 laki-laki, 16 perempuan), dan 14 di Kabupaten Kepulauan Anambas (13 laki-laki, 1 perempuan).

Kemudian, 21 di Kota Tanjungpinang (17 laki-laki, 4 perempuan), 20 Kabupaten Lingga (18 laki-laki, 2 perempuan), dan 21 di Kabupaten Natuna (18 laki-laki, 3 perempuan).

Untuk itu, Timsel Bawaslu kabupaten/kota se-Kepri mengajak agar masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk turut serta sebagai penyelanggara pesta demokrasi mendatang.

Baca juga: Timsel Umumkan Peserta Lulus Tes Tertulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kepri

Terkhusus kaum perempuan yang diberikan kuota khusus oleh Bawaslu. Nantinya, berbagai persyaratan yang tertera jelas di laman Bawaslu dapat diantar ke sekretariat Timsel di Hotel AsiaLink Batam atau via email dan pos.

“Kami berharap, masyarakat khususnya aktivis pergerakan perempuan bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ucap Ngaliman.

“Kalau tanggal 15 belum terpenuhi, kita proses yang sudah ada. Karena tahapan tak mungkin terhenti,” tambahnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News