Penerimaan Pajak PBB-P2 Capai Rp208 Miliar, Bapenda Batam: Mendekati Target

Bapenda Batam
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) mencapai Rp208 miliar hingga 15 Desember 2023.

“Sudah mencapai 80,22 persen dari target kita yakni Rp258 miliar,” ujar Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, Jumat 15 Desember 2023.

Aidil menyebutkan, pihaknya telah menghadirkan program relaksasi pajak yakni penghapusan denda bagi wajib pajak (WP) PBB-P2 terhitung dari tahun 1994 hingga tahun 2022.

Berlaku mulai tanggal 2 Oktober hingga 18 Desember 2023, program tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

“Penghapusan denda piutang pajak ini berlaku bagi seluruh masyarakat Batam, baik yang bersifat perorangan maupun badan usaha,” ungkapnya.

Aidil menambahkan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui loket, ATM, m-banking, minimarket serta pembayaran elektronik. Selain itu, Bank Riau Kepri (BRK) juga telah menyediakan QRIS untuk pembayaran PBB-P2 yang dapat diakses di http://qris.brksyariah.co.id.

Baca juga: Bapenda Datangi Gerai di Grand Mall Batam, Pasang Spanduk Penunggak Pajak

Ia berharap para wajib pajak di Kota Batam dapat segera memanfaatkan program relaksasi ini mengingat batas waktu yang diberikan tersisa tiga hari lagi.

“Bagi wajib pajak segera manfaatkan relaksasi yang kami berikan secara optimal dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” ucapnya.

Sementara itu, dilansir dari laman https://siependa.batam.go.id, realisasi pajak daerah Kota Batam telah mencapai Rp1,141 triliun. Jumlah tersebut telah mencapai 84,98 persen dari target Rp1,343 triliun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News