Pengamat: Pascatambang Jadi Kolong-Kolong Duka dan Maut di Bintan

Kherjuli
Pengamat lingkungan sekaligus Direktur Lembaga Swadaya Masyarakan (LSM) Air Lingkungan dan Manusia (ALIM) Kepulauan Riau (Kepri), Kherjuli. (Foto: Dok Pribadi Kherjuli))

BINTAN – Pengamat lingkungan sekaligus Direktur Lembaga Swadaya Masyarakan (LSM) Air Lingkungan dan Manusia (ALIM) Kepulauan Riau (Kepri), Kherjuli, turut menyoroti area pascatambang menelan korban jiwa di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kherjuli menyebutkan, kasuso rang tewas di area pascatambang, bukan hal baru terjadi di Kepri, tetapi, sudah sering terjadi. Seperti yang baru terjadi dialami warga Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Imelda Apriyani (13), meninggal tenggelam di kolam bekas tambang batu granit PT Bukit Panglong.

“Kita sebutkan kolong-kolong duka dan kolong-kolong maut,” ucap Kherjuli di Bintan, Jumat (22/09).

Kolong-kolong itu, kata dia, sudah berubah menjadi kolam, karena lubang pascatambang sudah menampung air.

“Itu wujud dari pascatambang yang dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya.

Ia menuturkan, semestinya perusahaan di bidang tambang punya tanggung jawab terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi.

“Ini pascatambang memberikan dampak negatif terhadap masyarakat,” kata Kherjuli.

Menurutnya, persoalan ini pada data status kepemilikan lahan pascatambang. Sebab, sudah sering terjadi peralihan kewenangan terkait pertambangan.

Awalnya, pemerintah pusat yang memiliki kewenangan tambang. Kemudian kewenangan itu beralih dan diberikan ke kabupaten/kota.

“Setelah itu kewenangan dicabut di kabupaten/kota, dikembalikan ke pemerintah pusat dan kewenangan itu sekarang ada di provinsi,” ujarnya.

Terkait reklamasi, Kherjuli menyakini, perusahaan yang pernah melakukan aktivitas tambang akan mengklaim sudah menerapkan hal tersebu.

“Sekarang, apakah status lahan itu milik perusahaan tambang atau masyarakat. Ini dilema kita sampai sekarang,” terang dia.

Untuk mengindari kejadian yang tidak diinginkan, Kherjuli menyarankan, perusahaan tersebut menutup akses melalui pemasangan pagar keliling di wilayahnya. Dengan begitu, masyarakat tidak bisa masuk ke wilayah pasca tambang. Kemudian perusahaan menempatkan petugas keamanan seperti satpam di area pascatambang tersebut.

“Atau, memasang tanda peringatan di wilayah pascatambang, sehingga tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat,” sebut dia.

Baca juga: Innalillahi, Imelda Ditemukan di Dasar Bekas Galian Tambang Batu Granit Bintan

Baca juga: Lurah Kijang Kota Pasang 3 Spanduk Larangan di Kawasan Bekas Tambang Batu Granit

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga spanduk imbauan larangan dipasang di luar wilayah PT Bukit Panglong di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Pemasangan spanduk larangan itu salah satu bentuk imbauan terhadap masyarakat yang ingin mencoba masuk ke wilayah bekas tambang batu granit tersebut.

Tujuannya untuk menghindari kejadian musibah, seperti dialami seorang warga Kijang Kota, Imelda Apriyani saat berenang di kolam bekas tambang batu granit PT Bukit Panglong, Senin (18/09).

Spanduk larangan bertulis ‘Awas. Dilarang Masuk Kedalam Area Ini. Berbahaya’, dan diberi gambar tengkorak, gambar tidak boleh berenang, serta gambar dilarang selfi, tersebar di tiga titik terpisah.

Ada dua spanduk larangan dipasang di wilayah RW003, Kampung Kolam Renang tepatnya di dinding dekat gerbang pintu masuk PT Bukit Panglong, dan di perbatasan pemakaman Kristen dengan PT Bukit Panglong. Satu spanduk larangan lagi dipasang di Kampung Budi Mulya.

Lurah Kijang Kota, Daniel Pardomuan Hasibuan langsung pasang spanduk larangan yang melibatkan Babinsa Kijang Kota, dan personil Polsek Bintan Timur serta perangkat RT/RW setempat.

“Kita pasang spanduk ini berupa imbauan kepada masyarakat Kijang Kota untuk tidak memasuki area eks tambang PT Bukit Panglong, khususnya di wilayah kolam,” kata Daniel di Bintan, Jumat (21/09).

Daniel mengharapkan kepada para pelajar maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan aktivtas berenang lagi, selfi maupun lainnya di wilayah tersebut.

“Karena kita ketahui bersama, bahwa kawasan tersebut bukan merupakan area umum untuk aktifitas masyarakat,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News