Pengamat: Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Sanksi Pidana

Pengamat: Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Sanksi Pidana
Pengamat sekaligus akademisi hukum, Pery Rehendra Sucipta (Foto: ulasan.co)

Tanjungpinang – Pengamat sekaligus akademisi bidang hukum menyampaikan pengembalian uang kerugian negara hasil dugaan tindak pidana korupsi tidak menghapus sanksi pidana.

Kemudian bagaimana menurut pandangan pengamat hukum mengenai kasus Tambahan Pendapatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Endang Abdullah yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pasalnya, baru-baru ini ramai pemberitaan keduanya telah mengembalikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Rahma mengembalikan uang ke daerah senilai Rp2,3 miliar, sedangkan Endang Abdullah mengembalikan uang Rp139 juta. Namun, hingga kini belum diketahui bagaimana perkembangan kasusnya.

Pengamat hukum sekaligus akademisi, Pery Rehendra Sucipta mengatakan, setiap pelaku dugaan tindak pidana korupsi akan tetap mendapat sanksi pidana, meskipun telah mengembalikan uang kerugian keuangan negara. Ia menjelaskan, hal itu tertuang pada Pasal 4 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembalian keuangan negara hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan,” ucap Pery di Tanjungpinang, Sabtu (05/02).

Baca juga: Terungkap! Wali Kota Tanjungpinang Kembalikan Rp2,3 Miliar ke Kas Daerah Terkait TPP ASN

Lanjut, kata Pery, penegak hukum harus berusaha membuktikan apakah unsur-unsur tindak pidana dalam ketentuan Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak.

“Selama unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, pengembalian uang tidak menghilangkan sifat melawan hukumnya, kasusnya tetap berjalan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, salah satu kasus di Kabupaten Bintan yakni pengembalian dana intensif Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskemas. “Itu saja ada ditetapkan tersangka,” tuturnya.

Pengamat: Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Sanksi Pidana
Pengamat Hukum Pidana, Muhammad Faizal (Foto: Muhammad Chairuddin)

Hal senada juga disampaikan Pengamat Hukum Pidana, Muhammad Faizal juga mengutif pasal yang sama. Faizal menilai iktikad baik dari pelaku tersebut kemungkinan akan menjadi bahan pertimbangan hakim.

“Sanksi pidana tepat berlaku, karena perbuatan itu sudah selesai dilakukan,” ujarnya.

Ia mengimbau agar para pelaku korupsi atau masyarakat luas agar tidak sesekali mencoba melakukan tindakan korupsi hingga merugikan negara.

“Tanamkan nilai-nilai integritas dalam melaksanakan pekerjaan agar terhindar dari praktek korupsi,” ujarnya.

Close