Hai Sahabat Ulasan. Apakah anda sudah tahu dalam dunia hukum, terdapat berbagai macam istilah dan juga penyebutan untuk bahasa hukum itu sendiri. Bahkan setiap istilah-istilah tersebut juga memiliki makna tersendiri yang berbeda-beda.
Kali ini ulasan akan merangkum istilah hukum yang paling umum dan sering digunakan dan di dengar di Indonesia, dari kepustakaan Ilmu Hukum dari kata Hukum, Ius, Lex, dan Recht.
Kata Hukum berasal dari bahasa Arab dan merapakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “Alkas”, yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.
Kata Ius (Latin) berarti hukum, berasal dari bahasa Latin “Iubere” artinya mengatur atau memerintah. Perkataan mengatur dan memerintah itu mengandung dan berpangka! pokok pada kewibawaan.
Selanjutnya istilah lus bertalian erat dengan “lustitia” atau keadilan. Pada jaman dulu bagi orang Yunani lustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan sebagai seorang wanita dengan kedua matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanan memegang sebuah pedang.
Jadi dari segi etimologi dapat disimpulkan bahwa lus yang berarti hukum bertalian erat dengan keadilan (lustitia) yang mempunyai tiga unsur : wibawa, keadilan dan tata kedamaian.
Kata Lex berasal dari bahasa latin dan berasal dari kata “Lesere”. Lesere artinya mengumpulkan ialah mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah. Artinya, hukum berkaitan dengan wibawa/otoritas, keadilan, dan peraturan yang berasal dari norma.
Kata Recht berasal dari bahasa latin yaitu Rectum yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan, atau pemerintahan. Kata Rectum dapat juga dihubungkan dengan kata “Directum” yang artinya orang yang mempunyai pekerjaan membimbing atau mengarahkan.
Kata Recht tersebut akhirnya memunculkan istilah dalam bahasa Belanda gerechtigheid. Dalam bahasa Jerman dikenal dengan kata gerechtikeit yang memiliki arti keadilan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Recht atau hukum memiliki dua unsur penting, yaitu kewibawaan dan keadilan.(*)