BATAM – Mandeknya pengasahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kepulauan Riau (Kepri) dituding menjadi salah satu penghambat investasi di Batam.
Pasalnya, baru-baru ini sejumlah kegiatan reklamasi di Batam disegel pemerintah pusat. Misalnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) – Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi IV DPR RI melakukan penyegelan empat lokasi kegiatan reklamasi di wilayah Batam, Rempang dan Galang.
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin menilai, terkait penyegelan yang dilakukan di beberapa lokasi di Batam merupakan wewenang pemerintah pusat. Sebab, aturannya berada pusat.
“Sayangnya daerah tidak punya Perda [Peraturan Daerah] untuk melindungi itu,” kata Wahyu, Kamis (13/07).
Ia meninilai hal ini sangat berdampak pada investor dan menggangu investasi di Batam. Sebab, tak sedikit uang yang telah dikeluarkan. Namun, harus menghentikan sementara kegiatan operasionalnya karena penyegelan.
“Kasihan juga masyarakat sudah berinvestasi dengan nominal yang besar, tapi malah tak bisa beroperasi. Kalau di awal ada aturan atau perdanya, mereka lebih safe lagi,” kata dia.
Ia menilai, sulitnya mengurus izin reklamasi disebabkan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini berlaku. Di mana turunannya terkait perizinan belum jelas.
Selain itu, mandeknya pengesahan RZWP3K oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjadi penghambat lainnya.
“Sejak 2019 kami sudah mendorong ada RZWP3K agar mereka terlindungi, tapi sampai hari ini belum disahkan oleh Kemendagri. Kerena mereka meminta supaya ada, tata ruang daratnya juga,” kata dia.
Ia menjelaskan, tata ruang darat tersebut mengatur terkait nol sampai 12 mil dari bibir pantai. “Sekarang terkait reklamasinya banyak di nolnya,” kata dia.
Wahyu juga menyayangkan lambatnya kajian yang dilakukan Dinas PUPR Kepri. Sebab, masalah tata ruang ada di PUPR dan sampai saat inu belum ada kejelasan.
“Pembahasan sudah masuk ke DPRD [Kepri] tetapi mereka belum selesai dengan kajiannya. Ivenstasi terkait itu cukup banyak, dengan mandeknya ini investasi pun terganggu. Dampaknya ke penganguran,” kata dia.
Baca juga: KLHK, KKP Bersama DPR RI Segel Aktivitas Reklamasi Kelembak dan Tambak Udang di Batam
Menurutnya, jika aturan ini segera disahkan, maka ekonomi pun bisa naik dan diikuti naiknya ke pendapatan asli daerah (PAD), baik untuk provinsi dan kabupaten/kota.
“Saya mendorong dan memperjuangkan untuk tata ruangnya segera dibahas. Sehingga permintaan Kemendagri tetang RZWP3K ini bisa terpenuhi dan kami akan gesa ini. RZWP3K sudah selesai, tinggal tata ruang daratnya saja,” kata dia. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News