Pengusaha Batam Jadi DPO Polisi, Johanis dan Teddy Johanis Terdeteksi di Singapura

Seleberan DPO Johanis dan Teddy Johanis, pengusaha Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Seleberan DPO Johanis dan Teddy Johanis, pengusaha Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Dok Polisi)

Terkait kasus ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan imigrasi dan koordinasi dengan divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice.

“Mereka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News