Pengusaha RI David Salim Digugat di Pengadilan Singapura Buntut Utang Rp3,1 Triliun

Ilustrasi perusahaan internasional Ares Management Corp yang menggugat David Salim di Singapura terkait utang Rp31 Triliun. (Foto:Dok/pe-insights)

JAKARTA – Sejumlah perusahaan berskala internasional melayangkan berkas gugatan ke pengadilan Singapura, kepada pengusaha asal Indonesia David Salim.

Perusahaan tersebut menggugat David Salim buntut utang US$200 juta atau sekitar Rp3,1 triliun (asumsi kurs Rp15.789 per dolar AS).

Melansir Bloomberg, Jumat 22 Maret 2024, pengadilan Singapura sudah menerima berkas gugatan tersebut. Buntut sengketa hukum atas tunggakan utang Rp3,1 triliun sejak tahun 2020 lalu.

Pihak penggugat David Salim yaitu perusahaan aset ternama Ares Management Corp. Selanjutnya adalah Tor Investment Management yang merupakan perusahaan kredit Asia.

Kedua perusahaan itu menginginkan David Salim ditahan, atas dalih pelanggaran hukum secara berulang.

Sementara itu, Direktur Utama Setia Law, Danny Ong yang juga sebagai penggugat mengaku kesal kepada David Salim, lantaran meminta tambahan waktu kepada pengadilan untuk mempersiapkan tanggapan pribadinya.

Dengan demiikian, Danny Ong merasa curiga hal itu merupakan trik David agar pengadilan mengulur kembali keputusan sidang gugatan.

Gugatan sejumlah perusahaan itu direspon David, dengan mengajukan petisi secara terpisah untuk mencabut perintah anti-gugatan dari Tor Investment Management.

Langkah hukum sejumlah perusahaan menggugat David sebelumnya juga pernah dilakukan di Indonesia. Namun, upaya hukum mereka kandas karena pengadilan Indonesia justru menolaknya.

Tak berhasil di negeri asal David, mereka mencoba kembali di Singapura pada tahun lalu. Tapi gugatan sampai dengan saat ini belum membuahkan hasil.