Perintahkan Disdik Batam Bertindak, Rudi Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menegaskan tidak ada kewajiban penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. (Foto:Ist)
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menegaskan tidak ada kewajiban penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. (Foto:Ist)

BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menegaskan tidak ada kewajiban penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.

“Kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid,” ujar Rudi di Batam Center, Sabtu (24/6/2023).

Penegasan Rudi ini, sejalan dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.

Kebijakan tersebut diberlakukan pada acara wisuda satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satu poin penting dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda.

Ia memerintahkan agar Dinas Pendidikan Kota Batam, menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan. “Ini sudah kami ingatkan, jangan sampai ke depan menjadi masalah,” ujarnya.

Sekjen Kemendikbudristek Sentil Komite Sekolah

Sementara itu, Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan, bersama komite sekolah, untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik.

Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti.

Melalui SE ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.