JAKARTA – Momen yang langka dan untuk pertama kalinya dalam sejarah, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantornya sendiri.
Penggeledahan itu menjadi sejarah bagi KPK, lantaran targetnya adalah lingkup kantornya sendiri. Pemeriksaan itu dilakukan buntut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Proses penyidikan kasus dugaan pungli di Rutan KPK mulai bergulir. Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) telah melaksanakan sidang etik terhadap puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut karena terlibat pungli di Rutan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menggeledah di tiga lokasi lingkungan KPK, Selasa 27 Februari 2024.
“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” kata Ali Fikri, Rabu 28 Februari 2024 dikutip dari suara.com.
Pada penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Ali.
Dewas KPK sebelumnya telah menjauhkan sanksi terhadap 79 dari 90 pegawai yang diduga terlibat. Namun pemberian sanksi disiplin di Inspektorat KPK juga bergulir.
Diketahui, proses pidana perkara pungli Rutan KPK ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. KPK menyebut jumlah pihak yang akan dijadikan tersangka lebih dari 10 orang.
Praktik pungli tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp6 miliar.
Modusnya para pelaku memasang tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan perangkat komunikasi yakni ponsel.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta per bulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel.
Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.