Pj Kepala Daerah Tidak Diperkenankan Maju di Pilkada 2024 Kecuali Mengundurkan Diri

Warga saat memasukkan surat suara ke kota suara ketika Pemilu 2024. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

JAKARTA – Para penjabat (Pj) kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati tidak bisa maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Posisi Pj kepala Ddaerah selama ini diduduki pejabat berstatus PNS, yang diangkat oleh pemerintah pusat. Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 tercatat sebanyak 272 Pj.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi sebagai berikut.

“Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota,” bunyi aturan tersebut.

Undang-Undang Tentang Pilkada tersebut, juga mengatur bagi PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu.

Tak hanya PNS, aparat TNI-Polri hingga kepala desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.

Pilkada 2024 akan dihelat serentak di 37 provinsi dan dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.