IndexU-TV

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka, Sekda Tegaskan Pemerintahan Berjalan Normal

Zulhidayat
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan penetapan tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, tidak mengganggu birokrasi dan pelayanan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungpinang.

“Hari ini, detik ini, jam ini, Pj Wali Kota Tanjungpinang, masih bapak Hasan, sampai hari ini ya,” ungkap Zulhidayat, Senin 22 April 2024.

Hal ini karena sistem pemerintahan yang dijalankan Pemkot Tanjungpinang telah mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga sehingga aktivitas dan program bisa berjalan seperti biasa.

Lebih lanjut, Zulhidayat juga telah diingatkan oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang untuk terus menjalankan roda pemerintahan dan tetap berkomunikasi jika ada keputusan yang memerlukan persetujuan Pj Wali Kota Tanjungpinang.

“Beliau hari ini memang tidak masuk ke kantor karena ada beberapa tugas kedinasan. Untuk beberapa kegiatan beliau meminta saya untuk mewakili,” pungkasnya.

Namun, ia enggan mengomentari terkait apakah ada pembahasan terkait siapakah yang akan menggantikan Hasan.

“Yang jelas saat ini saya menjalankan amanah dan pesan Pak Hasan, hanya sebatas itu yang bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Zuhidayat lalu meminta masyarakat Tanjungpinang mendoakan Hasan agar bisa melewati ujian yang sedang menimpanya.

“Tentu kami turut prihatin dan sedih untuk musibah yang dialami Pak Hasan. Saya berharap kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka, Pengamat: Tak Ada Muatan Politik

Baca juga: Akademisi: Hasan Jadi Tersangka, Kekuatan Gubernur Kepri Berkurang

Sementara itu, Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri belum melakukan pembahasan terkait siapakah yang akan menggantikan Hasan menjadi PJ Wali Kota Tanjungpinang.

Sebab, menurutnya, Hasan belum mengundurkan diri dan status tersangkanya masih dalam azas praduga tak bersalah.

“Kalau sudah mundur baru kita carikan pengganti, kira-kira seperti itu,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version