PKBSM Sumbar Minta Prabowo Subianto Turun Tangan Beri Perlindungan Warga Rempang

Warga Rempang Berselawat
Warga Pulau Rempang berkumpul di Lapangan Sepakbola Dataran Muhammad Musa, Kampung Sembulang, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (11/10). (Foto: Tim Advokasi)

TANJUNGPINANG – Persaudaraan Keluarga Besar Suku Melayu Minangkabau (PKBSM) Sumatera Barat (Sumbar) dan perantauan turut merespons peristiwa penyerangan dan penganiayaan terhadap masyarakat Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu dini hari 18 Desember 2024. PKBSM meminta Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan memberikan perlindungan kepada warga Rempang.

Dalam pernyataan sikap PKBSM Sumbar atas nama ketua, Zulkifli Malay, yang diterima ulasan.co, Kamis 19 Desember 2024, ada enam poin yang disampaikan. Salah satunya meminta Presiden Prabowo agar memberikan perlindungan kepada masyarakat Rempang agar mereka tidak terancam dan dianiaya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab secara biadab.

Kemudian PKBSM meminta pihak keamanan diminta segera menangkap pelaku perbuatan biadab tersebut dan membuka persoalan itu secara transparan dan dipertanggungjawabkan secara hukum dan manusiawi.

Selanjutnya mengharapkan kebijaksanaan pemerintah untuk menjamin hak-hak masyarakat sebagai rakyat di negara merdeka untuk tidak dipaksakan oleh pihak mana pun untuk meninggalkan kampung halaman mereka. PSN Eco City di Rempang dan Galang, Kota Batam, diharapkan tidak dipaksakan dan jangan sampai merusak kedamaian rakyat yang telah bertempat tinggal di kampung halaman mereka secara turun-temurun.

Baca juga: Tokoh Melayu Kepri Kecam Aksi Penganiayaan Terhadap Warga Rempang

Berikutnya mengharapkan Komnas HAM segera turun ke Rempang, Kota Batam, untuk mengungkap peristiwa penyerangan dan pembantaian terhadap masyarakat Melayu Rempang.

Terakhir mengharapkan solidaritas seluruh rakyat Indonesia untuk saling membantu dan membela jika terjadi perbuatan biadab dan melanggar hukum yang dilakukan terhadap rakyat Indonesia di mana saja oleh siapa saja. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News