PN Tanjungpinang Gelar Sidang Perdana Terdakwa Bupati Bintan dan Saleh Umar Besok

PN Tanjungpinang Gelar Sidang Perdana Terdakwa Bupati Bintan dan Seleh Umar Besok
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggelar sidang perdana terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan M Saleh Umar besok hari, Kamis (30/12).

“Iya, sesuai jadwalnya besok disidang,” ucap Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga, di Tanjungpinang, Rabu (29/12).

Ia menuturkan, dalam persidangan akan dipimpin Hakim Ketua Riska Widiana didampingi Hakim Anggota Eduart MP. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif.

“Teknis persidangan akan diatur oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan persiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, keduanya merupakan terdakwa perkara tindak pidana korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Tahap II Bupati Bintan ke JPU, Sidang Digelar di Tanjungpinang

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas kedua terdakwa itu pada Selasa (21/12).

“Hari ini Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang,” ucapnya via seluler.

Ia menjelaskan, penahanan para terdakwa beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor. Kendati demikian, untuk sementara waktu para terdakwa masih dititipkan di tempat penahanannya yakni Rutan KPK.

Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan terdakwa Mohd. Saleh H. Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Tim Jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dakwaan kedua yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *