TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sosialisasikan layanan e-Berpadu atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu kepada aparat penegah hukum di wilayah kerjanya.
Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto mengatakan, sosialisasi e-Berpadu disampaikan kepada penyidik kepolisian, kejaksaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Nasional Narkotika, serta penyidik instansi terkait. Ia menuturkan, tujuan e-Berpadu supaya terwujudnya sistem administrasi pelayanan perkara pidana berbasis teknologi informasi.
“Kalau selama ini pelayanan manual, kita upayakan nanti supaya berbasis teknologi informasi, tidak lagi manual,” kata Isdaryanto di kantor PN Tanjungpinang, Kamis (29/09).
Lanjut, kata dia, kemudian memangkas birokrasi sehingga tercipta efektivitas dalam pelayanan acara perkara pidana, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi aparatur penegak hukum, meminimalisir tatap muka dan adanya praktik-praktik terlarang oleh oknum-oknum, selanjutnya memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum.
“Ini penting ini. Kerja sama antar aparat penegak hukum dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan teknis operasional atau mendukung pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menuturkan, ada delam fitur yang tersedia dalam aplikasi e-Berpadu, seperti Layanan Izin Penyitaan, Izin Penggeledahan, Perpanjangan Penahanan, Pembantaran, Pelimpahan Berkas Pidana Elektornik, Izin Besuk Tahanan, Permohonan Penetapan Diversi, Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti. “Sosialisasi ini penting supaya stakeholder terkait tahu dan siap menggunakan layanan ini,” ujarnya.
Baca juga: PN Tanjungpinang Raih 15 Besar Nasional Lomba Himne/Mars Peradilan 2022
Ia menuturkan, nantinya stakeholder yang terlibat mulai dari pengadilan, kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, advokat, instansi terkait, serta keluarga sedang berhadapan dengan hukum. “Kemungkinan e-Berpadu ini diterapkan mulai tahun depan, kalau tahun ini belum,” pungkasnya. (*)